Hibah, Hadiah dan Wasiat
DAFTAR ISI
- Hibah Dalam Perspektif Fikih
- Hibah (Pemberian/Hadiah)
- Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisan
- Berlaku Adil (Harta Hibah) Kepada Anak
- Menerima Hadiah Dari Saudara Perempuan Berupa Harta Warisan
- Kapankah Disyari’atkan Berwasiat?
- Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan
- Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris
- Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir
- Berwasiat Tidak Memberikan Warisan, Apakah Harus Mengikutinya?
Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam. Dalam hukum Islam, seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah.
Allâh Azza wa Jalla mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
تَهَادُوْا تَحَابَوْا
Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].
Oleh karena itu, permasalahan hibah ini perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan rasa cinta diantara kaum Muslimin yang sangat perlu sekali terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/133676-hibah-hadiah-dan-wasiat.html